Pages

Sabtu, 25 Januari 2014

Dewan Perwakilan Rakyat


            Dewan Perwakilan Rakyat
 Latar Belakang Lahirnya DPR
            Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut: Ketua Mr. Kasman Singodimedjo Wakil Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary Wakil Ketua III Adam Malik.
B.                 Kedudukan DPR
            Kedudukan DPR adalah sebagai lembaga negara. Akan tetapi banyak buu yang menyebutkan bahwasannya DPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan MA,MPR, dan lain-lain.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 68 )
C.                 Fungsi DPR
Sebagai suatu lembaga tinggi negara DPR memiliki fungsi. Fungsi DPR antara lain :
1.         Fungsi legislasi.
       Yang dimaksud dengan fungsi legeslasi adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan membentuk undang – undang.
2.         Fungsi anggaran
       Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadapan rancangan undang – undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
3.         Fungsi pengawasan.
       Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang dan APBN.
       Fungsi – fungsi ini dilaksanakan sebagai kerangka representasi rakyat terhadap pemerintah.
( UUD 1945 pasal 20A ayat (1) dan UU.No. 27 tahun 2009 pasal 69 ayat (1-2) dan pasal 70 ayat (1-3) )
D.    Tugas dan Wewenang DPR
            Tugas dan wewenang anggota DPR antara lain:
a.       Membentuk undang – undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah penganti undang – undang yang diajukan oleh presiden untuk dijadikan undang – undang.
c.       Menerima rancangan undang – undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
d.      membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembetntukkan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah dan pusat bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
e.       Membahas rancangan undang – undang yang diajukan oleh presiden atau DPR tentang yang tercantum diatas dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara presiden dan DPR.
f.       Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang – undang tentang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
g.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang – undang dan APBN.
h.      Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
i.        Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang – undang.
j.        Memberikan pertimbangan kepada presiden tentang pemberian amnesti dan abolisi.
k.      Memberikan pertimbangan presiden terhadap pengangkatan duta besar dan penerimaan penempatan duta besar dari negara lain.
l.        Memilih anggota BPK dengan melihat pertimbangan DPD.
m.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang disampaikan oleh BPK.
n.      Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.
o.      Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh komisi yudisial untuk ditetapkan oleh presiden sebagai hakim agung.
p.      Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk diresmikan dengan  keputusan presiden.
q.      Memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan terhadap perjanjian yang berkaitan luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
r.        Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
( UUD 1945 pasal 5 (1), 11,13,14,20,21,22 dan UU.No.27 tahun 2009 pasal 71 ).
E.     Keanggotaan DPR
1.      Pemilihan
            Anggota DPR ini dipilih lewat pemilihan umum. Anggota DPR ini terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum juga.
( UUD 1945 pasal 19 (1) dan UU No. 27 tahun 2009 pasal 67 )
2.      Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota DPR :
a.       Warga negara Indonesia yang tealh berumur 21 tahu atau lebih.
b.      Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
c.       Cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
d.      berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
e.       setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
f.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g.      Sehat jasmani dan rohani
h.      Bersedia bekerja penuh waktu.
i.        mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
j.        bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabatnegara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
k.      Anggota DPR berasal dari partai politik pemenang pemilihan umum.
 ( UU.No. 10 tahun 2008 pasal 12 )
3.      Pemberhentian
 Anggota DPR dapat diberhentikan karena :
a.       Meninggal dunia.
b.      Mengundurkan diri atau
c.       Diberhentikan
Anggota DPR diberhentikan sewaktu-waktu seperti yang dijelaskan diatas karena :
1)      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turt tanpa keterangan apapun.
2)      Melanggar sumapah atau janji dan juga kode etik DPR.
3)      Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
4)      Tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanayak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
5)      Tidak lagi memnuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan DPR,DPRD dan DPD.
6)      Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
7)      Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan undang-undang atau menjadi anggota partai politik lain.
4.      Masa jabatan
Masa jabatan anggota DPR yaitu 5 tahun dan jabatan berakhir setelah anggota yang baru mengucapkan janji.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 74 )
5.      Hak dan kewenangan anggota
Anggota DPR memiliki hak :
a.       mengajukan usul rancangan undang-undang
b.      mengajukan pertanyaan
c.       menyampaikan usul dan pendapat
d.      memilih dan dipilih
e.       membela diri
f.       imunitas
g.      protokoler
h.      keuangan administrasi
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 78 )
Kewenangan anggota DPR :
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b.      melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
c.       mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.      mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e.       memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
f.       menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
g.      menaati tata tertib dan kode etik;
h.      menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
i.        menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.        menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
k.      memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 79 )
F.      Pimpinan DPR
1.      Tugas Pimpinan DPR
Pimpinan DPR memiliki tugas :
a.       Memimpin dan mengambil keputusan dalam sidang.
b.      Menyusun rencana kerja pimpinan DPR
c.       Mengkoordinasikan agenda dan materi dari alat-alat kelengkapan DPR.
d.      Menjadi jubir DPR
e.       Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR.
f.       Mewakili DPR dalam hubungan dengan negara lain .
g.      Mewakili DPR dipengadilan
h.      Menyampaikan hasil rapat paripurna DPR.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 84 )
2.      Pemilihan pimpinan DPR
Pimpinan DPR terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan terbanyak di DPR.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 82 ayat 1 )
3.      Pemberhentian pimpinan DPR
Pimpinan DPR diberhentikan karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Diberhentikan.
G.    Persidangan dan Keputusan DPR
1.      Persidangan DPR
     Persdiangan DPR dimulai pada tanggal 16 agustus dan diakhiri pada tanggal 15 agustus tahun berikutnya. Sidang DPR dibagi menjadi 4 masa persidangan.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 199 )
2.      Pengambilan Keputusan DPR
Pengambilan keputusan dalam rapat DPR dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil dari suara terbanyak.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 202 )
H.    Dasar Hukum DPR
Dasar hukum lembaga DPR antara lain : UUD 1945 pasal 2 ayat 1,2 dan 3, pasal 3 ayat 1,2 dan 3, pasal 7B ayat 1,5,6 dan 7. UU No. 27 tahun 2009 khususnya pada bab II pasal 2 s/d 66. Dan UU No. 10 tahun 2008.
I.       Sistem Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
1.      Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia antara lain :
a.       UUD 1945.
b.      Ketetapan MPR.
c.       UU/PERPU.
d.      PP
e.       PERPRES.
f.       PERDA provinsi
g.      PERDA kabupaten/kota.
2.      Perencanaan Undang-Undangan
     Perencanaan penyususnan Undang-Undang dilakukan dalam prolegnas.  Penyususnan daftar rancangan undang-undang didasarkan atas :
a.       Perintah UUD 1945
b.      Perintah Ketap MPR
c.       Perintah Undang-Undang.
d.      Sistem perancangan pembangunan nasional.
e.       Rencana pembangunan jangka panjang nasional.
f.       Rencana pembangunan jangka menengah.
g.      Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR.
h.      Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
3.      Perencanaan peraturan Pemerintah
     Perencanaan penyususnan peraturan pemerintah dilakukan dalam program penyususnan peraturan pemerintah. Rancangan peraturan pemerintah ini berasal dari kementrian atau lembaga pemerintahan nonkemetrian sesuai dengan bidang tugasnya.
4.      Peranangan Peraturan Presiden
     Perancangan peraturan presiden dilakukan dalam suatu program peraturan penyusunan peraturan presiden.
5.      Perancangan Peraturan Daerah Provinsi.
     Perancangan peraturan daerah provinsi dilakukan dalam prolegda provinsi. Penyusunan dafatr rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas :
a.       Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b.      Rencana pembangunan daerah.
c.       Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuaan.
d.      Aspirasi masyarakat daerah.
6.      Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota.
     Perancangan penyususnan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan dalam prolegda daerah kabupaten/kota.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter