Dewan Perwakilan Rakyat
Latar Belakang Lahirnya DPR
Sejarah DPR RI dimulai sejak
dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal
29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di
Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945)
dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama
telah menyusun pimpinan sebagai berikut: Ketua Mr. Kasman Singodimedjo Wakil
Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary Wakil
Ketua III Adam Malik.
B.
Kedudukan
DPR
Kedudukan DPR adalah sebagai lembaga
negara. Akan tetapi banyak buu yang menyebutkan bahwasannya DPR memiliki
kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan MA,MPR, dan
lain-lain.
(
UU No. 27 tahun 2009 pasal 68 )
C.
Fungsi
DPR
Sebagai suatu lembaga tinggi negara
DPR memiliki fungsi. Fungsi DPR antara lain :
1.
Fungsi
legislasi.
Yang dimaksud dengan fungsi legeslasi
adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang
memiliki kekuasaan membentuk undang – undang.
2.
Fungsi
anggaran
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran
adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang
memiliki kekuasaan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadapan rancangan undang – undang tentang APBN yang
diajukan oleh presiden.
3.
Fungsi
pengawasan.
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan
adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang
memiliki kekuasaan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang dan APBN.
Fungsi – fungsi ini dilaksanakan sebagai
kerangka representasi rakyat terhadap pemerintah.
( UUD 1945 pasal 20A ayat (1) dan
UU.No. 27 tahun 2009 pasal 69 ayat (1-2) dan pasal 70 ayat (1-3) )
D.
Tugas
dan Wewenang DPR
Tugas
dan wewenang anggota DPR antara lain:
a. Membentuk undang – undang yang
dibahas bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan persetujuan
terhadap peraturan pemerintah penganti undang – undang yang diajukan oleh
presiden untuk dijadikan undang – undang.
c. Menerima
rancangan undang – undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
d. membahas
rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembetntukkan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan daerah dan pusat bersama Presiden dan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
e. Membahas rancangan undang – undang
yang diajukan oleh presiden atau DPR tentang yang tercantum diatas dengan
mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara presiden dan
DPR.
f. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang – undang tentang APBN dan rancangan
undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
g. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang – undang dan APBN.
h. Membahas
dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
i.
Memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,
serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau mengharuskan
perubahan
atau pembentukan undang – undang.
j.
Memberikan pertimbangan kepada presiden
tentang pemberian amnesti dan abolisi.
k. Memberikan
pertimbangan presiden terhadap pengangkatan duta besar dan penerimaan
penempatan duta besar dari negara lain.
l.
Memilih anggota BPK dengan melihat
pertimbangan DPD.
m. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang disampaikan oleh
BPK.
n. Memberikan persetujuan kepada
presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.
o. Memberikan persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan oleh komisi yudisial untuk ditetapkan oleh presiden
sebagai hakim agung.
p. Memilih 3 orang hakim konstitusi dan
mengajukan kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden.
q. Memberikan persetujuan terhadap
pemindah tanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang – undangan dan terhadap perjanjian yang berkaitan luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
r.
Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
( UUD 1945 pasal 5 (1),
11,13,14,20,21,22 dan UU.No.27 tahun 2009 pasal 71 ).
E.
Keanggotaan
DPR
1. Pemilihan
Anggota
DPR ini dipilih lewat pemilihan umum. Anggota DPR ini terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum juga.
( UUD 1945 pasal 19 (1) dan UU No.
27 tahun 2009 pasal 67 )
2. Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota DPR :
a. Warga negara Indonesia yang tealh
berumur 21 tahu atau lebih.
b. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
c. Cakap berbicara, membaca dan menulis
dalam bahasa Indonesia.
d. berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
e. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
f.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
g.
Sehat jasmani dan rohani
h.
Bersedia bekerja penuh waktu.
i.
mengundurkan diri sebagai pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
j.
bersedia untuk tidak merangkap jabatan
sebagai pejabatnegara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara.
k.
Anggota DPR berasal dari partai politik
pemenang pemilihan umum.
(
UU.No. 10 tahun 2008 pasal 12 )
3.
Pemberhentian
Anggota DPR dapat diberhentikan karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri atau
c.
Diberhentikan
Anggota DPR
diberhentikan sewaktu-waktu seperti yang dijelaskan diatas karena :
1)
Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan
berturut-turt tanpa keterangan apapun.
2)
Melanggar sumapah atau janji dan juga
kode etik DPR.
3)
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
4)
Tidak menghadiri rapat paripurna atau
rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanayak 6 kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah.
5)
Tidak lagi memnuhi syarat sebagai calon
anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilihan DPR,DPRD dan DPD.
6)
Melanggar ketentuan larangan sebagaimana
diatur dalam undang-undang.
7)
Diberhentikan sebagai anggota partai
politik sesuai dengan ketentuan undang-undang atau menjadi anggota partai
politik lain.
4.
Masa jabatan
Masa jabatan anggota DPR yaitu 5 tahun
dan jabatan berakhir setelah anggota yang baru mengucapkan janji.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 74 )
5.
Hak dan kewenangan anggota
Anggota DPR memiliki hak :
a.
mengajukan usul rancangan undang-undang
b.
mengajukan pertanyaan
c.
menyampaikan usul dan pendapat
d.
memilih dan dipilih
e.
membela diri
f.
imunitas
g.
protokoler
h.
keuangan administrasi
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 78 )
Kewenangan anggota DPR :
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b.
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
c.
mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.
mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e.
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat
f.
menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
g.
menaati tata tertib dan kode etik;
h.
menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga lain
i.
menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.
menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat
k.
memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 79 )
F. Pimpinan
DPR
1.
Tugas Pimpinan DPR
Pimpinan DPR memiliki tugas :
a.
Memimpin dan mengambil keputusan dalam
sidang.
b.
Menyusun rencana kerja pimpinan DPR
c.
Mengkoordinasikan agenda dan materi dari
alat-alat kelengkapan DPR.
d.
Menjadi jubir DPR
e.
Melaksanakan dan memasyarakatkan
keputusan DPR.
f.
Mewakili DPR dalam hubungan dengan
negara lain .
g.
Mewakili DPR dipengadilan
h.
Menyampaikan hasil rapat paripurna DPR.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 84 )
2.
Pemilihan pimpinan DPR
Pimpinan DPR terdiri dari 1 orang ketua
dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan
terbanyak di DPR.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 82 ayat 1 )
3.
Pemberhentian pimpinan DPR
Pimpinan DPR diberhentikan karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri
c.
Diberhentikan.
G. Persidangan
dan Keputusan DPR
1.
Persidangan DPR
Persdiangan DPR dimulai pada tanggal 16 agustus dan diakhiri
pada tanggal 15 agustus tahun berikutnya. Sidang DPR dibagi menjadi 4 masa
persidangan.
( UU No. 27 tahun 2009
pasal 199 )
2.
Pengambilan Keputusan DPR
Pengambilan keputusan dalam rapat DPR
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka
keputusan diambil dari suara terbanyak.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 202 )
H. Dasar
Hukum DPR
Dasar hukum lembaga DPR antara lain :
UUD 1945 pasal 2 ayat 1,2 dan 3, pasal 3 ayat 1,2 dan 3, pasal 7B ayat 1,5,6
dan 7. UU No. 27 tahun 2009 khususnya pada bab II pasal 2 s/d 66. Dan UU No. 10
tahun 2008.
I. Sistem
Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
1.
Jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan
Jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan Indonesia antara lain :
a.
UUD 1945.
b.
Ketetapan MPR.
c.
UU/PERPU.
d.
PP
e.
PERPRES.
f.
PERDA provinsi
g.
PERDA kabupaten/kota.
2.
Perencanaan Undang-Undangan
Perencanaan penyususnan Undang-Undang dilakukan dalam
prolegnas. Penyususnan daftar rancangan
undang-undang didasarkan atas :
a.
Perintah UUD 1945
b.
Perintah Ketap MPR
c.
Perintah Undang-Undang.
d.
Sistem perancangan pembangunan nasional.
e.
Rencana pembangunan jangka panjang
nasional.
f.
Rencana pembangunan jangka menengah.
g.
Rencana kerja pemerintah dan rencana
strategis DPR.
h.
Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
3.
Perencanaan peraturan Pemerintah
Perencanaan penyususnan peraturan
pemerintah dilakukan dalam program penyususnan peraturan pemerintah. Rancangan
peraturan pemerintah ini berasal dari kementrian atau lembaga pemerintahan
nonkemetrian sesuai dengan bidang tugasnya.
4.
Peranangan Peraturan Presiden
Perancangan peraturan presiden dilakukan
dalam suatu program peraturan penyusunan peraturan presiden.
5.
Perancangan Peraturan Daerah Provinsi.
Perancangan peraturan daerah provinsi
dilakukan dalam prolegda provinsi. Penyusunan dafatr rancangan peraturan daerah
provinsi didasarkan atas :
a.
Perintah peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
b.
Rencana pembangunan daerah.
c.
Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuaan.
d.
Aspirasi masyarakat daerah.
6.
Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten
dan Kota.
Perancangan penyususnan peraturan daerah
kabupaten/kota dilakukan dalam prolegda daerah kabupaten/kota.
0 komentar:
Posting Komentar